Kebijakan Privasi
Kerahasiaan Data Nasabah
Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :
- Untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN atas izin Pimpinan OJK
- Untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, atas informasi dari direksi bank kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabahnya
- Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas informasi dari direksi bank kepada bank lain tentang keadaan keuangan nasabahnya
- Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
- Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia