Kebijakan Privasi

Kerahasiaan Data Nasabah

Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :

  1. Untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK
  2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN atas izin Pimpinan OJK
  3. Untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK
  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, atas informasi dari direksi bank kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabahnya
  5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas informasi dari direksi bank kepada bank lain tentang keadaan keuangan nasabahnya
  6. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
  7. Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia