Tata Cara Pengaduan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah

PT BPR Sinardana Buana berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

📬 1. Saluran Pengaduan

Nasabah atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui saluran resmi berikut:

  • 🏢 Tatap Muka: Mengunjungi Kantor Pusat / Kantor Cabang / Kantor Kas BPR terdekat pada jam kerja.
  • 🌐 Formulir Online: Formulir Pengaduan Digital Google Form
  • 📧 Email: admin@bprsinardanabuana.co.id
  • 📞 Telepon / WhatsApp: (031) 787-3895 / 0813-2741-7281

📄 2. Persyaratan Dokumen

Untuk memproses pengaduan Anda, mohon melengkapi dokumen pendukung berikut:

  • Identitas Diri: Fotokopi/Scan KTP atau Paspor yang masih berlaku.
  • Bukti Transaksi: Buku Tabungan, Bilyet Deposito, Bukti Transfer, Struk, Surat Perjanjian Kredit, atau dokumen pendukung lainnya.
  • Dokumen Tambahan (Jika Diwakilkan): Surat Kuasa Khusus bermeterai dan KTP/Paspor milik Penerima Kuasa.

⏳ 3. Alur & Waktu Penyelesaian (SLA)

Jenis PengaduanAlur & Batas Waktu Penyelesaian
Pengaduan Lisan (Telepon/Tatap Muka)Diselesaikan dalam maksimal 5 hari kerja. Jika belum selesaikan dalam 5 hari kerja, Nasabah akan diminta mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan Tertulis (Email/Form/Surat)

1. Pemeriksaan Dokumen: Jika dokumen belum lengkap, Nasabah diberikan waktu maksimal 10 hari kerja untuk melengkapinya.

2. Penerbitan Nomor Registrasi: Diberikan setelah dokumen pengaduan dinyatakan lengkap.

3. Penyelesaian: Maksimal 10 hari kerja sejak dokumen lengkap received. (Dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya untuk kondisi investigasi khusus, dan akan diberitahukan tertulis kepada Nasabah).

📌 4. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah

Demi kelancaran proses penanganan dan penyelesaian pengaduan, nasabah diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  • Identifikasi Permasalahan: Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan secara jelas dan rinci.
  • Kelengkapan Dokumen: Siapkan dan lengkapi seluruh dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan.
  • Penyimpanan Dokumen Asli: Simpan dokumen asli dengan baik dan serahkan salinan (fotokopi) dokumen tersebut saat mengajukan pengaduan.
  • Pencatatan Registrasi: Catat dan simpan nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh Bank beserta nama petugas yang menerima pengaduan.
  • Dokumentasi Surat-Menyurat: Simpan seluruh dokumen korespondensi, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Bank

⚖️ 5. Penyelesaian Sengketa

Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh BPR tidak mencapai kesepakatan (sengketa), Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui: