Tata Cara Pengaduan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah
PT BPR Sinardana Buana berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
📬 1. Saluran Pengaduan
Nasabah atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui saluran resmi berikut:
- 🏢 Tatap Muka: Mengunjungi Kantor Pusat / Kantor Cabang / Kantor Kas BPR terdekat pada jam kerja.
- 🌐 Formulir Online: Formulir Pengaduan Digital Google Form
- 📧 Email: admin@bprsinardanabuana.co.id
- 📞 Telepon / WhatsApp: (031) 787-3895 / 0813-2741-7281
📄 2. Persyaratan Dokumen
Untuk memproses pengaduan Anda, mohon melengkapi dokumen pendukung berikut:
- Identitas Diri: Fotokopi/Scan KTP atau Paspor yang masih berlaku.
- Bukti Transaksi: Buku Tabungan, Bilyet Deposito, Bukti Transfer, Struk, Surat Perjanjian Kredit, atau dokumen pendukung lainnya.
- Dokumen Tambahan (Jika Diwakilkan): Surat Kuasa Khusus bermeterai dan KTP/Paspor milik Penerima Kuasa.
⏳ 3. Alur & Waktu Penyelesaian (SLA)
| Jenis Pengaduan | Alur & Batas Waktu Penyelesaian |
| Pengaduan Lisan (Telepon/Tatap Muka) | Diselesaikan dalam maksimal 5 hari kerja. Jika belum selesaikan dalam 5 hari kerja, Nasabah akan diminta mengajukan pengaduan secara tertulis. |
| Pengaduan Tertulis (Email/Form/Surat) | 1. Pemeriksaan Dokumen: Jika dokumen belum lengkap, Nasabah diberikan waktu maksimal 10 hari kerja untuk melengkapinya. 2. Penerbitan Nomor Registrasi: Diberikan setelah dokumen pengaduan dinyatakan lengkap. 3. Penyelesaian: Maksimal 10 hari kerja sejak dokumen lengkap received. (Dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya untuk kondisi investigasi khusus, dan akan diberitahukan tertulis kepada Nasabah). |
📌 4. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah
Demi kelancaran proses penanganan dan penyelesaian pengaduan, nasabah diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Identifikasi Permasalahan: Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan secara jelas dan rinci.
- Kelengkapan Dokumen: Siapkan dan lengkapi seluruh dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan.
- Penyimpanan Dokumen Asli: Simpan dokumen asli dengan baik dan serahkan salinan (fotokopi) dokumen tersebut saat mengajukan pengaduan.
- Pencatatan Registrasi: Catat dan simpan nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh Bank beserta nama petugas yang menerima pengaduan.
- Dokumentasi Surat-Menyurat: Simpan seluruh dokumen korespondensi, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Bank
⚖️ 5. Penyelesaian Sengketa
Apabila hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh BPR tidak mencapai kesepakatan (sengketa), Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui:
- LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)
- 🌐 Website: lapssjk.id
- Kontak OJK 157
- 🌐 Portal Resmi: kontak157.ojk.go.id
- 📞 Telepon / WhatsApp: 157 / 081-157-157-157