Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK
Sebagai bentuk komitmen PT BPR Sinardana Buana dalam memberikan perlindungan konsumen dan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), PT BPR Sinardana Buana menyediakan jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Kapan Konsumen Dapat Mengajukan Sengketa ke LAPS SJK?
Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK apabila:
Pengaduan telah disampaikan terlebih dahulu kepada PT BPR Sinardana Buana, namun tidak mencapai kesepakatan (internal dispute resolution berstatus ditolak atau tidak ada titik temu).
Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Sengketa bernilai keperdataan yang timbul dari transaksi atau penggunaan produk/layanan PT BPR Sinardana Buana.
Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pengajuan: Konsumen menyampaikan pengaduan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di kontak157.ojk.go.id atau secara langsung ke LAPS SJK.
Verifikasi & Clarification: LAPS SJK menelaah kelayakan berkas.
Proses Mediasi/Arbitrase: Jika memenuhi syarat, proses diselesaikan sesuai pilihan layanan (Mediasi atau Arbitrase) di LAPS SJK.
Kontak Resmi LAPS SJK
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme LAPS SJK, Anda dapat menghubungi kontak resmi berikut:
Nama Lembaga: Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Alamat: Menara Karya Lantai 25 Unit G-H, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 2527700
Email: info@lapssjk.id
Website: www.lapssjk.id