Kebijakan Privasi

Kerahasiaan Data Nasabah

PT BPR Sinardana Buana berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi transaksi milik Nasabah yang mengajukan pengaduan dari pihak manapun, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Persetujuan Nasabah: Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari Nasabah yang bersangkutan (atau perwakilannya yang sah).
  2. Kepentingan Perpajakan: Atas perintah Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  3. Penyelesaian Piutang Bank: Untuk penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan izin Pimpinan OJK.
  4. Kepentingan Peradilan Perkara Pidana: Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sesuai dengan izin dari Pimpinan OJK / pihak otoritas berwenang.
  5. Sengketa Perdata Bank dan Nasabah: Dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabah yang bersangkutan, atas informasi resmi dari Direksi Bank kepada Pengadilan.
  6. Tukar Menukar Informasi Antar-Bank: Dalam rangka tukar-menukar informasi keuangan antar-bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK / Bank Indonesia.
  7. Permintaan Ahli Waris: Atas permintaan tertulis dari ahli waris yang sah dalam hal Nasabah telah meninggal dunia.
  8. Kewajiban Pelaporan Regulator: Untuk kepentingan penanganan pengaduan dan pemenuhan kewajiban pelaporan resmi kepada OJK / otoritas pengawas yang berwenang sesuai regulasi Pelindungan Konsumen yang berlaku.